LAPORAN AKHIR PRAKTIK KERJA INDUSTRI
( PRAKERIN )
DI
SEKRETARIAT DAERAH ( SEKDA )
KABUPATEN NIAS UTARA
OLEH :
NAMA : YUSTINUS ZAI
NIS : 11-304
JURUSAN : ADMINISTRASI PERKANTORAN
KELAS : XI - ADM
S E K O L A H M E N E N G A H K E J U R U A N
NEGERI 1 NAMOHALU ESIWA
KABUPATEN NIAS UTARA
Alamat : Jln. Simpang 4, Desa Lasara Kec. Namohalu Esiwa Kab. Nias Utara. Kode Pos 22855
TP.2012/2013
LAPORAN AKHIR PRAKTIK KERJA INDUSTRI
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
LEMBAR PENGESAHAN
Telah diteliti dan diperiksa oleh Guru Pembimbing
Selanjutnya dinyatakan : DAPAT / TIDAK DAPAT untuk diujikan
Lasara, 2013
Guru Pembimbing Instruktur
( Sekolah ) ( Instansi / DUDI )
PRISMAN GEA, S.Pd DELIANUS ZALUKHU
NIP. - NIP. 19830503 200605 1 001
LAPORAN AKHIR PRAKTIK KERJA INDUSTRI
TAHUN PELAJARAN 2012/2013
LEMBAR PENGESAHAN
Telah diujikan oleh Penguji
Selanjutnya dinyatakan : LULUS PRAKERIN
Lasara, 2013
Penguji I Penguji II
YAKINTINUS ZALUKHU, S.Pd JUNIFAO GEA, S.Pd
NIP.- NIP. 19820623 201101 1 010
Disahkan Oleh
Kepala Program Administrasi Perkantoran
JUNIFAO GEA, S.Pd
NIP. 19820623 201101 1 010
Mengetahui : P a n i t i a
Kepala SMKN 1 Namohalu Esiwa Ketua Sekretaris
TOLOARO GEA, S.Pd ADE PUTRA R MEND, S.Pd PRISMAN GEA, S.Pd
NIP. 19661020 199412 1 002 NIP. 19830909 201101 1 009 NIP. -
KATA PENGANTAR
Puji syukur saya panjatkan kehadirat Tuhan Yang Maha Esa atas Rahmat-Nya sehingga laporan saya ini dapat terselesaikan tepat pada waktunya. Yang diprogramkan di Sekolah Menengah Kejuruan (SMK) khususnya di SMK Negeri 1 Namohalu Esiwa, adanya Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) untuk meningkatkan keterampilan/pengetahuan serta membentuk saya dalam mengenal Dunia Usaha dan Dunia Industri sesuai dengan kejuruan dan keahliannya masing-masing.
Dalam pembuatan laporan ini, saya mengucapkan terimah kasih banyak kepada :
1. Bapak Kepala SMK Negeri 1 Namohalu Esiwa, sebagai pembimbing utama ;
2. Bapak/Ibu Guru saya, sebagai panitia sekaligus sebagai pembimbing saya dalam melaksanakan Kegiatan Prakerin ini ;
3. Bapak Bupati, Wabu, Sekda dan seluruh Pegawai/Staf yang ada dikantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara, yang telah menyediakan tempat sekaligus membimbing saya dalam melaksanakan PRAKERIN ini ;
4. Intruktur PRAKERIN saya, khususnya yang ada Setda Kab. Nias Utara yang telah membimbing saya selama melaksanakan PRAKERIN ini;
5. Kedua orang tua saya yang telah mendukung kegiatan PRAKERIN ini;
6. Semua pihak yang telah membantu saya dalam menyelesaikan kegiatan PRAKERIN sekaligus dalam pembuatan laporan akhir saya ini.
Saya telah berusaha menyusun laporan ini sebaik mungkin. Akan tetapi, saya menyadari bahwa masih banyak kesalahan dan kekurangan dalam pembuatan laporan saya ini, oleh sebab itu, saya mengharapkan saran dan kritikan dari pembaca dan penguji demi perbaikan dan kesempurnaan Laporan Akhir saya ini.
Demikian Laporan Akhir saya ini, atas kerja sama yang baik saya ucapkan terima kasih.
Lasara, April 2013
Penulis,YUSTINUS ZAI
DAFTAR ISI
LEMBAR PENGESAHAN
KATA PENGANTAR ................................................................................ i
DAFTAR ISI .............................................................................................. ii
BAB I PENDAHULUAN ........................................................................... 1
A. Latar Belakang ................................................................................. 1
B. Ruang Lingkup ................................................................................ 2
1. Jadwal dan Lokasi Pelaksanaan ................................................. 2
2. Rangkaian Kegiatan .................................................................. 2
3. Tupoksi yang ada di Dinas ........................................................ 3
1. Kepala Sekretariat Daerah ................................................... 3
2. Kepala Bagian Tata Pemerintahan ...................................... 4
3. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat .................................. 9
4. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan .. 13
5. Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan .............. 18
6. Kepala Bagian Keuangan ................................................... 23
7. Kepala Bagian Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi . 31
8. Kepala Bagian Hukum ....................................................... 35
9. Kepala Bagian Organisasi .................................................... 40
10. Kepala bagian umum dan perlengkapan ............................ 47
4. Struktur Organisasi .................................................................... 53
5. Program Tiga Bulanan .............................................................. 56
C. Tujuan .............................................................................................. 60
D. Manfaat ........................................................................................... 61
BAB II ANALISIS PEMBAHASAN ........................................................ 63
A. Kegiatan Praktik ............................................................................. 63
B. Hambatan dan Penyelesaian ............................................................ 67
BAB III PENUTUP .................................................................................. 68
A. Kesimpulan ..................................................................................... 68
B. Saran . .............................................................................................. 69
DAFTAR PUSTAKA ................................................................................ 70
LAMPIRAN : - Lembar Asistensi
- Laporan Kerja Mingguan
- Daftar Hadir
- Dokumentasi
BAB I
PENDAHULUAN
A. LATAR BELAKANG
Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) merupakan satuan pendidikan yang bertujuan untuk membina siswa agar memiliki pengetahuan, kecakapan, sikap, pola tingkah laku yang diperlukan pada bidang keahliannya sebagai seorang calon tenaga kerja yang memiliki kompetensi setelah berda ditengah-tengah masyarakat.
Oleh sebab itu, SMK Negeri 1 Namohalu Esiwa sebagai salah satu unit pendidikan formal turut ambil bagian dalam menyukseskan program pemerintahan untuk menciptakan siswa/siswi yang terampil dan kompeten setelah menamatkan studinya dibangku Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ).
Pelaksanaan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) merupakan salah satu program SMK khususnya di SMK Negeri 1 Namohalu Esiwa untuk menyukseskan tujuan SMK pada umumnya dan sangat diwajibkan, khususnya di Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ) karena merupakan kegiatan yang harus dilaksanakan oleh siswa/siswi SMK dimana pada masa pembelajaran diterjunkan kelapangan kerja untuk menghasilkan Sumber Daya Manusia yang memiliki keahlian dibidangnya.
Pelaksanaan Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) dan pembuatan laporan ini sangat diharuskan untuk dilaksanakan oleh peserta uji sebab merupakan salah satu syarat utama dalam memperoleh kelulusan.
Salah satu pengalaman berharga dan merupakan ciri khas SMK termasuk juga program keahlian Administrasi Perkantoran adalah adanya mata diklat Kurikulum SMK Negeri 1 Namohalu Esiwa yang merupakan program kurikuler yang harus ditempuh oleh setiap siswa/siswi Sekolah Menengah Kejuruan ( SMK ). Pelaksanaan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) ini dilaksanakan pada Semester 4 kelas XI (Sebelas).
B. RUANG LINGKUP
1. Jadwal dan Lokasi Tempat Pelaksanaan
a. Jadwal Pelaksanaan
Pelaksanaan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) ini khususnya di SMK Negeri 1 Namohalu Esiwa TP. 2012/2013 dilaksanakan pada Semester 4 Kelas XI, berlangsung selama kurang lebih 3 Bulan mulai dari Tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan 27 April 2013.
b. Lokasi Tempat Pelaksanaan
Lokasi tempat pelaksanaan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) berlokasi di Kantor Sekretariat Daerah ( SETDA ) Kabupaten Nias Utara Khususnya dibagian Perekonomian dan Pembangunan SETDA Kabupaten Nias Utara yang teletak di Desa Hilidunda Kecamatan Lotu Kabupaten Nias Utara Jalan Gunungsitoli-Lahewa Km 42.
2. Rangkaian Kegiatan
Adapun rangkaian kegiatan yang saya laksanakan selama melaksanakan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara khususnya di Bagian Perekonomian dan Pembangunan SETDA Kabupaten Nias Utara yaitu :
a. Mengagendakan Surat Masuk dan Keluar
b. Mengisi Lembar Disposisi
c. Mengisi Buku Expedisi
d. Memberi Nomor Surat Keluar
e. Menata Ruang Kantor
f. Mencap Surat/Amplop
g. Mengantar Surat
h. Menyimpan Surat Masuk dan Keluar
i. Mengetik berbagai macam Jenis Surat
j. Memberi Nomor Surat Perintah Tugas ( SPT )
3. Tupoksi yang ada di Kantor Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara
1. Kepala Sekretariat Daerah
Tugas Pokok :
Membantu Bupati/Wakil Bupati dalam melaksanakan tugas penyelenggaraan pemerintahan, administrasi, organisasi dan tatalaksana serta memberikan pelayanan administratif kepada seluruh perangkat Daerah Kabupaten.
Fungsi :
1. Mengkoordinir perumusan kebijakan Pemerintah Kabupaten;
2. Menyelenggarakan administrasi pemerintahan ;
3. Pengelolaan sumber daya aparatur, keuangan, prasarana dan sarana Pemerintahan Kabupaten ;
4. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Bupati/Wakil Bupati sesuai dengan tugas dan fungsinya.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Daerah merumuskan kebijakan daerah bidang pemerintahan, pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ;
2. Membantu Kepala Daerah merumuskan kebijakan pembinaan kepegawaian daerah berdasarkan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
3. Membantu Kepala Daerah merumuskan sasaran penyelenggaraan pemerintahan berdasarkan kewenangan daerah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
4. Mengkoordinasikan penyelenggaraan tugas dan kegiatan seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara Utara ;
5. Mengarahkan dan mengendalikan penyelenggaraan fungsi pembinaan organisasi, ketatalaksanaan, pemberdayaan sumber daya aparatur, pengelolaan keuangan, prasarana dan sarana pemerintahan, pemerintahan desa sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
6. Merumuskan sasaran penyusunan program dan rencana kerja Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara serta mengendalikan dan mengarahkan pelaksanaannya ;
7. Melaksanakan pengendalian, pembinaan dan penyelenggaraan pelayanan teknis administratif kepada seluruh perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
8. Memberi petunjuk mengenai pelaksanaan tugas-tugas administrasi dan pelayanan pemerintahan di lingkungan Pemerintah Kabupaten ;
9. Mengendalikan dan mengarahkan penyelenggaraan tugas-tugas perangkat daerah berdasarkan asas efektifitas dan efisiensi ;
10. Mengendalikan dan mengarahkan penyelenggaraan tugas-tugas perangkat daerah berdasarkan asas efektifitas dan efisiensi ;
11. Melakukan pengawasan dan evaluasi tugas-tugas pemerintahan daerah sesuai dengan kewenangan daerah ;
12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada Kepala Daerah berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas pemerintahan, pelaksanaan pembangunan dan pelayanan kepada masyarakat ;
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Daerah.
2. Kepala Bagian Tata Pemerintahan
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan kegiatan di bidang pemerintahan umum dan penyelenggaraan otonomi daerah.
Fungsi :
a. Mengumpulkan bahan pembinaan dan koordinasi urusan pemerintahan umum di daerah;
b. Mengumpulkan bahan dan menganalisa data serta memberikan pertimbangan dalam rangka pelaksanaan otonomi daerah.
Rincian Tugas :
1. Membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat di Bidang Pemerintahan Umum, Otonomi Daerah, dan Pertanahan;
2. Membantu Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tugas-tugas dekonsentrasi dan asas pembantuan;
3. Merencanakan program kerja Bagian Tata Pemerintahan sebagai pedoman dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
4. Merencanakan dan menyusun kebijakan daerah berkaitan dengan penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Umum di Wilayah Kabupaten;
5. Merencanakan dan menyusun kebijakan daerah berkaitan dengan implementasi kebijakan pemerintah dibidang otonomi daerah;
6. Merencanakan dan menyusun kebijakan daerah berkaitan dengan pembinaan teknis administrasi tugas-tugas kewilayahan di Kecamatan;
7. Melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas para Kepala Subbagian dan staf di Lingkungan Bagian Tata Pemerintahan menyangkut tugas-tugas rutin;
8. Memberikan petunjuk dan tugas kepada para Kepala Subbagian menurut tugas dan fungsi jabatannya;
9. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait termasuk koordinasi dengan Pemerintah Provinsi/Pusat berkaitan dengan tugas umum Pemerintahan di Kabupaten Nias Utara;
10. Melaksanakan rapat staf secara berkala dalam rangka peningkatan kinerja Bagian Tata Pemerintahan;
11. Meneliti dan memproses kelengkapan administrasi pengajuan dan pembuatan SPJ keuangan yang dikelola oleh Bagian Administrasi Pemerintahan;
12. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan tugas-tugas pemerintahan kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
13. Bertanggungjawab atas penelitian dan kebenaran hasil kerja Kasubbag di Bagian Tata Pemerintahan;
14. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya;
15. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat.
a. Kepala Subbagian Pemerintahan Umum
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan Pemerintahan Umum.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam pelaksanaan tugas pemerintahan umum, dekonsentrasi dan asas pembantuan;
2. Merencanakan program kerja Subbagian Pemerintahan Umum sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Menyiapkan bahan kebijakan daerah, pedoman dan petunjuk yang berkaitan dengan pelaksanaan tugas-tugas Pemerintahan Umum;
4. Menghimpun dan menganalisa berbagai permasalahan tugas-tugas Pemerintahan Umum di Kabupaten Nias Utara sebagai bahan pertimbangan penyusunan perumusan kebijakan daerah;
5. Melaksanakan monitoring dan evaluasi penyelenggaraan tugas-tugas Pemerintahan Umum di Wilayah Kabupaten;
6. Menyiapkan pelaksanaan rapat-rapat koordinasi pemerintahan tingkat Kabupaten;
7. Menyiapakan Laporan Kegiatan Harian Bupati Nias Utara dan Laporan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah (LPPD);
8. Melaksanakan tugas-tugas koordinasi dan hubungan kemitraan antara Lembaga Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
9. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Pemerintahan Umum;
10. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
11. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan;
12. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
b. Kepala Subbagian Otonomi Daerah
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan penyelenggaraan Otonomi Daerah.
Rincian Tugas :
1. Menghimpun dan menganalisa permasalahan yang timbul dalam pelaksanaan Otonomi Daerah;
2. Melaksanakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan kegiatan Pemilihan Umum, Pemilihan Presiden dan Pemilihan Kepala Daerah;
3. Menghimpun, mengklafisikasikan, mengolah, mendistribusikan dan memelihara data monografi kecamatan;
4. Mempersiapkan bahan dan data dalam rangka penyusunan pedoman dan petunjuk penggabungan, pembentukan, pemekaran, penghapusan kecamatan, perubahan nama dan penghapusan ibukota Kecamatan;
5. Melaksanakan monitoring, pembinaan dan pengawasan penyelenggaraan pemerintahan kecamatan;
6. Melaksanakan evaluasi tahunan kinerja kecamatan;
7. Memonitor, menganalisa dan mengevaluasi perkembangan penyelenggaraan Otonomi Daerah;
8. Membantu Kepala Bagian Tata Pemerintahan dalam pelaksanaan tugas bidang Otonomi Daerah;
9. Melaksanakan program kerja Subbagian Otonomi Daerah sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
10. Menyiapkan, menyusun dan menyajikan bahan dan data yang berkaitan dengan implementasi kebijakan pemerintah di bidang Otonomi Daerah;
11. Menghimpun dan menyiapakan bahan/data penyusunan pedoman dan petunjuk yang berkaitan dengan penggabungan, pembentukan, pemecahan wilayah kabupaten menjadi daerah otonom baru, berdasarkan ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
12. Melakukan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kewenangan daerah, termasuk kewenangan yang belum diserahkan oleh Pemerintah Provinsi dan atau Pemerintah Pusat di Kabupaten Nias Utara;
13. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di Subbagian Otonomi Daerah;
14. Menyampaikan saran, pendapat dan telaahan kepada pimpinan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi;
15. Membuat laporan secara berkala berkaitan dengan tugasnya kepada Kepala Bagian Tata Pemerintahan;
16. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Kepala Subbagian Pertanahan
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan pertanahan.
Rincian tugas :
1. Menyusun rencana kerja Subbagian Pertanahan;
2. Melaksanakan koordinasi dan fasilitasi dalam penyusunan data pertanahan;
3. Menyelenggarakan koordinasi dengan instansi terkait dalam penyelenggaraan tertib administrasi pertanahan;
4. Menyiapkan bahan sosialisasi sistem pendaftaran tanah;
5. Melakukan koordinasi dalam penataan penguasaaan, pemilikan, penggunaan dan pemanfaatan tanah;
6. Menyiapkan bahan pembinaan dan penyuluhan tentang pertanahan;
7. Melakukan koordinasi dan fasilitasi penyelesaian konflik-konflik pertanahan;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
3. Kepala Bagian Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok :
menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan peningkatan kesejahteraan rakyat, kemasyarakatan dan bina mental keagamaan.
Fungsi :
1. Mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan kesejahteraan rakyat.
2. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di bidang kemasyarakatan.
3. Menyelenggarakan pelaksanaan kegiatan di bidang pembinaan mental keagamaan.
Rincian Tugas
1. Membantu sekretaris daerah dalam pelaksanaan tugas bidang administrasi kesejahteraan rakyat .
2. Melaksanakan perencanaan program kerja bagian kesejahteraan rakyat sebagai pedoman dalamrun waktu tertentu sesuai ketentuan yang berlaku.
3. Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan penyelenggaraan tugas-tugas bidang
4. Kesejahteraan rakyat, kemasyarakatan dan bina mental keagamaan .
5. Menganalisa setiap permasalahan yang timbul dalam masyarakat berkaitan dengan bidang tugas kesejahteraan rakyat, kemasyarakatan dan bina mental keagamaan.
6. Menyelenggarakan koordinasi dan konsultasi dengan instansi/unit kerja terkait, yang berkaitan dengan tugas dan fungsi.
7. Menyelenggarakan rapat koordinasi dan temu-ramah antar umat beragama.
8. Memfasilitasi pelaksanaan perayaan hari-hari besar keagamaan.
9. Memfasilitasi pembinaan kegiatan keagamaan di lingkungan pemerintah kabupaten nias utara.
10. Melaksanakan pembinaan terhadap organisasi administrasi kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan di lingkungan pemerintah kabupaten nias utara.
11. Meneliti dan memproses kelengkapan administrasi pengajuan dan pembuatan spj keuangan yang dikelola oleh bagian kesejahteraan rak yat dan kemasyarakatan.
12. Mengarahkan, mengendalikan dan melakukan pembinaan personil di lingkungan bagian kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan.
13. Memberi petunjuk dan pembagian tugas kepada para kasubbag sesuai dengan bidang tugas masing-masing.
14. Melaksanakan rapat staf secara berkala guna meningkatkan kinerja bagian kesejahteraan rakyat dan kemasyarakatan.
15. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada sekretaris daerah melalui asistensekretaris daerah bidang administrasi pemerintahan dan kesejahteraan rakyat.
16. Memberikan telaahan, saran dan pendapat kepada sekretaris daerah melalui asisten sekretaris daerah bidang administrasi pemerintah dan kesejahteraan rakyat
17. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh sekretaris daerah melalui asisten sekretaris daerah bidang administrasi peme merintah dan kesejahteraan rakyat
a. Kepala Sub Bagian
1. Kepala Subbagian Administrasi Kesejahteraan Rakyat
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan administrasi kesejahteraan rakyat.
Rincian Tugas :
1. Membantu kepala bagian kesejahteraan rakyat dalam melaksanakan tugas dibidang kesejahteraan rakyat.
2. Menghimpun data dan bahan pengisian dan bahan pengisian register tentang laporan penyakit yang berkembang di daerah kabupaten nias utara, data laporan kebakaran di daerah kabupaten nias utara, laporan penilaian panitia dokter /para medis di daerah kabupaten nias utara, data normal usia 7 – 12 tahun, data tenaga pengajar, data anak usia wajib belajar, data unit pelayanan kesehatan dan sarana pendidikan di daerah kabupaten nias utara, data lampiran laporan kejadian bencana alam di darah kabupaten nias utara, data laporan penyakit hewan di daerah kabupaten nias utara.
3. Menghimpun, mengklasifikasikan menyusun data berkaitan dengan warga masyarakat penderita cacat seperti tuna karya, tuna wisma, tuna netra, tuna rungu, korban bencana, dan panti asuhan.
4. Menyiapkan serta menata usahakan bantuan kepada badan-badan sosial dan korban bencana alam berkoordinasi dengan instansi/unit kerja terkait.
5. Memfasilitasi pengembangan dan pembangunan perumahan rakyat berkoordinasi dengan instansi/unit kerja terkait.
6. Menyiapkan dan melaksanakan penyaluran bantuan sosial kepada rakyat serta lembaga sosial masyarakat dan berkoordinasi dengan instansi/unit kerja terkait.
7. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada kepala bagian kesejahteraan rakyat berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi.
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian kesejahteraan rakyat.
b. Kepala Subbagian Kemasyarakatan
Tugas Pokok
Membantu melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kemasyarakatan.
Rincian Tugas :
1. Menyusun rencana kerja sub bagian kemasyarakatan.
2. Menyiapkan konsep kebijakan pembinaan sosial kemasyarakatan.
3. Menghimpun dan menganalisis data mengenai kegiatan sosial kemasyarakatan.
4. Melaksanakan koordinasi dalam pemberian bantuan untuk kegiatan sosial kemasyarakatan.
5. Melaksanakan pembinaan dan fasilitas dalam penyelenggaraan kegiatan sosial kemasyarakatan.
6. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada kepala bagian kesejahteraan rakyat berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi.
7. Melaksanakan tugas - tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian kesejahteraan rakyat.
c. Kepala Subbagian Bina Mental Kerohanian
Tugas Pokok
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan bina mental keagamaan.
Rincian Tugas :
1. Menyiapkan bahan penyusunan rencana pembinaan dan pengembangan dibidang keagamaan.
2. Memfasilitasi pemberian bantuan sosial kepada lembaga Keagamaan.
3. Melakukan koordinasi dengan instansi terkait sesuai dengan bidang tugasnya.
4. Menghimpun dan mempelajari semua per aturan perundang-undangan yang berhubungan dengan tugasnya.
5. Menyiapkan dan menyelenggarakan rapat-rapat koordinasi dan temu-ramah antar umat beragama tingkat kabupaten nias utara.
6. Memfasilitasi pelaksanaan perayaan hari-hari besar keagamaan.
7. Memfasilitasi lomba-lomba keagamaan dan melakukan koordinasi dengan lembaga-lembaga keagamaan yang terkait.
8. Menyiapkan telaahan, saran dan pendapat kepada kepala bagian kesejahteraan rakyat berkaitan dengan bidang tugas dan fungsi.
9. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh kepala bagian kesejahteraan rakyat.
4. Kepala Bagian Hubungan Masyarakat Dan Keprotokolan
Tugas Pokok :
Merumuskan dan melaksanakan kebijakan bidang hubungan masyarakat, pemberitaan, dokumentasi, keprotokolan, sandi dan telekomunikasi.
Fungsi :
1. Melakukan koordinasi dan kerjasama dengan instansi / unit kerja yang berkaitan dengan tugas kehumasan;
2. Menyelenggarakan pemberitaan kegiatan-kegiatan pemerintah daerah;
3. Melaksanakan pendokumentasian kegiata pemerintah daerah;
4. Menyelenggarakan kegiatan keprotokolan;
5. Menyelenggarakan pengelolaan sandi dan telekomunikasi.
Rincian Tugas :
1. Membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan tugas bidang hubungan masyarakat dan keprotokolan melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat;
2. Menyelenggarakan perencanaan program kerja Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan;
3. Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan yang meliputi pemberitaan, dokumentasi, keprotokolan, persandian dan telekomunikasi;
4. Mengkoordinir penyelenggaraan tugas-tugas di bidang pemberitaan, dokumentasi, keprotokolan, persandian dan telekomunikasi;
5. Menyelenggarakan publikasi kebijakan pemerintah daerah kepada masyarakat;
6. Menjalin hubungan kerjasama dengan media cetak dan elektronik;
7. Melakukan counter issue terhadap info negatif yang berkembang dalam masyarakat;
8. Melakukan analisa dan klarifikasi mengenai isu yang berkembang dalam masyarakat;
9. Menciptakan opini publik yang favorable terhadap pemerintah daerah;
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Pemerintahan dan Kesejahteraan Masyrakat.
a. Kepala Sub Bagian Pemberitaan dan Dokumentasi
Tugas Pokok :
Melaksanakan pemberitaan kegiatan pemerintah daerah melalui media cetak / elektronik dan mendokumentasikan kegiatan pemerintah daerah.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan dalam pelaksanaan tugas pemberitaan kegiatan pemerintah daerah;
2. Melaksanakan pencatatan dan pengisian register : data mass media dan Juru Warta / Wartawan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, jadwal kegiatan temu pers;
3. Menyiapkan dan menyusun pemberitaan mengenai kegiatan Pemerintah Kabupaten Nias Utara melalui media cetak dan elektronik;
4. Menyiapkan bahan dan data untuk memberi tanggapan / penjelasan terhadap pemberitaan yang memerlukan jawaban dan tanggapan Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
5. Menghimpun, melihat, mengawasi dan menganalisa informasi pemberitaan media cetak dan elektronik sebagai bahan penjelasan pimpinan daerah;
6. Menyiapkan bahan dan data pelayanan informasi pemerintah untuk dipublikasikan kepada masyarakat;
7. Menyiapkan dan menyusun bahan –bahan penerbitan berita daerah;
8. Menyelenggarakan press release berkaitan dengan kebijakan dan kegiatan pemerintah daerah;
9. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada Staf Sub Bagian Pemberitaan dan Dokumentasi;
10. Memeriksa hasil kerja staf sebagai bahan penilaian dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas;
11. Menyiapkan serta menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Pemberitaan dan Dokumentasi kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan;
12. Membantu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan dalam pelaksanaan tugas bidang pendokumentasian;
13. Menyiapkan dan mengisi register : daftar keterangan foto kegiatan pemerintah daerah; daftar pidato kepala daerah;
14. Melaksanakan peliputan dan pendokumentasian kegiatan pemerintah daerah;
15. Menghimpun, mengklarifikasi, menganalisa data dan informasi tentang audio visual;
16. Melaksanakan pemeliharaan dokumentasi kegiatan pemerintah daerah;
17. Mendampingi dan ikut serta dalam kegiatan pemerintah daerah;
18. Menyiapkan bahan pameran bidang informasi dan pers;
19. Menyiapkan bahan penyelenggaraan photo display;
20. Menata dan menyusun pendokumentasian naskah pidato Kepala Daerah;
21. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan berkaitan dengan tugas dan fungsi;
b. Kepala Sub Bagian Sandi dan Telekomunikasi
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan sandi dan telekomunikasi.
Rincian Tugas :
1. Menerima petunjuk sesuai disposisi atasan;
2. Mengirim, menerima dan menyampaikan sandi dan lainnya kepada Bupati dan Unit Kerja di lingkungan Pemerintah Kabupten Nias Utara;
3. Memelihara, menyimpan dan mengamankan dokumentasi dan alat telekomunikasi;
4. Melakukan pengamanan informasi personil dan materi / sandi telekomunikasi;
5. Mengelola transponden internet di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara;
6. Mengatur jadwal kerja dan mengawasi kelancaran tugas operator radio dan telekomunikasi selama 24 jam sehari;
7. Mencatat berita radiogram yang bersifat rahasia yang akan dikirim melalui hubungan persandian selanjutnya diserahkan kepada petugas sandi;
8. Melakukan pengamanan operasional pesawat telekomunikasi milik Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
9. Melaksanakan pengiriman dan penerimaan informasi / berita melalui faximile, radio SSB, radio VHF serta perangkat Siskomdagri;
10. Mencatat informasi / berita radiogram yang bersifat rahasia yang dikirim Kecamatan / Provinsi / Pusat melalui hubungan persandian untuk selanjutnya diserahkan kepada Bupati secara hierarkis;
11. Mengurus dan meneliti penyelenggaraan dan penyampaian berita / radiogram yang telah diproses petugas sandi;
12. Melaksanakan pemeliharaan dan perbaikan perangkat telekomunikasi di lingkungan Sekretariat Daerah dan Kantor Camat se-Kabupaten Nias Utara;
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
c. Kepala Sub Bagian Keprotokolan
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan kegiatan keprotokolan pemerintah daerah.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian Hubungan Masyarakat dan Keprotokolan dalam pelaksanaan tugas keprotokolan;
2. Menyelengarakan pencatatan buku / register : Kegiatan Kunjungan Kepala Daerah dan Pejabat yang berkunjung ke daerah Kabupaten Nias Utara;
3. Menyiapkan penyelenggaraan penerimaan tamu-tamu Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara;
4. Mengatur dan menyiapkan acara dan perjalanan tamu-tamu Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara berkoordinasi dengan instansi / unit kerja terkait;
5. Menyiapkan dan menyusun pedoman protokoler penyelenggaraan upacara, pelantikan, rapat dinas serta pertemuan dinas lainnya;
6. Menyiapkan dan mengatur pedoman umum protokoler penyelenggaraan serah terima jabatan Kepala Daerah dan temu pisah unsur Muspida Pemerintah Daerah;
7. Mengkoordinir kegiatan staf kelompok pimpinan (Kepala Derah / Wakil Kepala Daerah dan Sekretaris Daerah);
8. Mengkoordinasikan pelaksanaan protokoler upacara rutin di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara bekerjasama dengan instansi / unit kerja terkait;
9. Menyiapkan dan mengatur penempatan posisi pejabat daerah dalam kegiatan protokoler daerah;
10. Menyiapkan lokasi-lokasi yang dikunjungi oleh Kepala Daerah, termasuk kendaraan yang dipergunakan bekerjasama dengan unit kerja terkait;
11. Merencanakan dan mempersiapkan perjalanan Dinas Kepala Daerah berkoordinasi dengan unit keja terkait;
12. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada Staf Sub Bagian Keprotokolan;
13. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Sub Bagian Keprotokolan kepada Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan ;
14. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan berkaitan dengan tugas dan fungsi;
15. Melaksakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Humas dan Keprotokolan.
5. Kepala Bagian Perekonomian Dan Pembangunan
Tugas Pokok :
Membantu Sekretaris Daerah Kabupaten Nias Utara dalam melaksanakan kegiatan di Bidang Administrasi Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Daerah, serta membuat laporan dan evaluasi kegiatan Perekonomian dan Pembangunan Daerah.
Fungsi :
1. Melaksanakan Pembinaan dan Pengembangan Sarana Perekonomian;
2. Pengkoordinasian Penyelenggaraan Administrasi Pembangunan Daerah;
3. Melakukan Monitoring, Evaluasi dan Pelaporan di bidang kegiatan Perekonomian dan Pembangunan Daerah;
4. Pengkoordinasian Pengelolaan Sumber Daya Aparatur bidang Pembangunan Daerah;
5. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah sesuai dengan tugas dan fungsinya;
Rincian Tugas :
1. Membantu Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tugas bidang Administrasi Perekonomian dan Administrasi Pembangunan Daerah melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian;
2. Menyelenggarakan perencanaan program kerja Bagian Perekonomian dan Pembangunan sebagai pedoman dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
3. Mengkoordinir penyiapan Administrasi Pembinaan dan Pengawasan program bantuan Perekonomian dan Pembangunan dari Pemerintah Provinsi, Pemerintah Pusat dan Bantuan pihak ketiga kepada Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
4. Menyelenggarakan penyiapan dan penyusunan administrasi, menganalisa dan mengevaluasi pelaksanaan perekonomian dan pembangunan daerah Kabupaten Nias Utara;
5. Mengkoordinir penyelenggaraan pelatihan Aparatur Pemerintah Daerah di bidang Sertifikasi Keahlian Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah Daerah;
6. Menyelenggarakan konsultasi dan koordinasi dengan instansi/unit kerja terkait termasuk ke Pemerintah Provinsi/Pusat berkaitan dengan tugas pokok dan fungsi berdasarkan petunjuk Sekretaris Daerah;
7. Meneliti dan memproses kelengkapan administrasi pengajuan dan pembuatan SPJ keuangan yang dikelola oleh Bagian Perekonomian dan Pembangunan;
8. Membantu Sekretaris Daerah dalam melakukan evaluasi dan pelaporan kegiatan perekonomian dan pembangunan Daerah;
9. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada para Kepala Subbagian menurut tugas dan fungsi jabatannya;
10. Melakukan pengawasan, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas para Kepala Subbagian dan Staf di Bagian Perekonomian dan Pembangunan;
11. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian;
12. Meneliti dan memaraf setiap naskah surat yang ditandatangani atau diketahui oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian;
13. Menyampaikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
14. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian.
a. Kepala Subbagian Administrasi Perekonomian
Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi yang berhubungan dengan program Perekonomian Daerah.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan dalam pelaksanaan tugas bidang administrasi dan sarana perekonomian;
2. Menyiapkan dan menyusun kebijakan daerah berkaitan dengan peningkatan perekonomian masyarakat;
3. Melaksanakan pemantauan, pengawasan, pengendalian dan pendistribusian Bahan Bakar Minyak (BBM) dan aktifitas perusahaan daerah di Kabupaten Nias Utara;
4. Memantau dan menghimpun data perkembangan/fluktuasi harga kebutuhan dasar masyarakat, pendistribusian Beras Miskin (Raskin), pupuk bersubsidi di wilayah Kabupaten Nias Utara;
5. Melaksanakan tugas monitoring, pengendalian serta menghimpun dan menganalisa pelaksanaan program dan kegiatan instansi teknis yang membidangi sarana perekonomian masyarakat sebagai bahan laporan kepada Pimpinan;
6. Menghimpun dan mengklarifikasikan data masyarakat miskin di Kabupaten Nias Utara bekerja sama dengan unit kerja terkait;
7. Melaksanakan koordinasi/konsultasi kepada unit kerja terkait yang berhubungan dengan pengembangan produksi daerah;
8. Melaksanakan monitoring/evaluasi kegiatan produksi daerah secara berkala;
9. Melaporkan pelaksanaan tugas Subbagian Administrasi Perekonomian kepada Kepala Bagian;
10. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
11. Melaporkan hasil pelaksanaan tugas Subbagian Administrasi Perekonomian kepada Kepala Bagian;
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
b. Kepala Subbagian Administrasi Pembangunan
Tugas Pokok :
Melaksanakan pengelolaan administrasi yang berhubungan dengan Pembangunan Daerah.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian dalam pelaksanaan tugas bidang administrasi pembangunan;
2. Menyelenggarakan pelayanan administrasi kepada instansi/unit kerja berkaitan dengan kegiatan pembangunan di daerah;
3. Melakukan monitoring dan evaluasi terhadap pelaksanaan kegiatan pembangunan di lapangan yang bersumber dari APBD, APBD Provinsi, APBN, DAK dan bantuan Luar Negeri;
4. Memfasilitasi penyelenggaraan Pelatihan Aparatur Pemerintah Daerah di bidang Sertifikasi Keahlian pengadaan barang/jasa Pemerintah Daerah;
5. Menyiapkan dan memproses usul pengangkatan/penghunjukan Pejabat Pengadaan Barang/Jasa, Panitia Pengadaan/Pelelangan Barang/Jasa, Panitia Penerima dan Pemeriksa barang di Lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara untuk selanjutnya ditetapkan menjadi Keputusan Sekretaris Daerah melalui Kepala Bagian dan Asisten Bidang Pemerintahan, Kesejahteraan Rakyat dan Perekonomian;
6. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada Staf Subbagian Administrasi Pembangunan;
7. Meneliti dan memaraf setiap naskah surat yang ditandatangani atau diketahui oleh Kepala Bagian yang terkait dengan administrasi pembangunan;
8. Melaporkan pelaksanaan tugas Subbagian Administrasi Pembangunan kepada Kepala Bagian.
9. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan.
c. Kepala Subbagian Evaluasi dan Pelaporan
Tugas Pokok :
Melakukan kegiatan yang berhubungan dengan evaluasi dan pelaporan di bidang perekonomian dan pembangunan.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian Perekonomian dan Pembangunan melaksanakan tugas bidang evaluasi dan pelaporan;
2. Menghimpun, menyusun dan menyajikan data laporan hasil evaluasi kegiatan perekonomian dan pembangunan di Kabupaten Nias Utara;
3. Membuat laporan triwulan dan tahunan berkaitan dengan pencapaian pelaksanaan kegiatan sarana perekonomian, pembangunan fisik dan keuangan untuk disampaikan kepada pimpinan melalui Kepala Bagian;
4. Memberikan petunjuk pelaksanaan pembagian tugas kepada staf subbagian Evaluasi dan Pelaporan;
5. Meneliti dan memaraf setiap naskah surat yang ditandatangani atau diketahui oleh Kepala Bagian yang terkait dengan evaluasi dan pelaporan;
6. Melaporkan pelaksanaan tugas Subbagian Evaluasi dan Pelaporan kepada Kepala Bagian;
7. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi;
8. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
6. Kepala Bagian Keuangan
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan penyusunan program, melakukan penelitian, menyusun rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan rancangan perubahan Anggaran PEndapatan dan Belanja Daerah (APBD), perbendaharaan dank as daerah, pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) serta melakukan pembinaan administrasi keuangan daerah.
Fungsi :
1. Menyusun kebijakan dan pedoman pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
2. Mengkoordinasikan penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
3. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan administrasi keuangan daerah;
4. Mengesahkan Dokumen Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPA-SKPD)/Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran Satuan Kerja Perangkat Daerah (DPPA-SKPD);
5. Melakukan pengendalian pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
6. MEmberikan petunjuk teknis pelaksanaan system penerimaan dan pengeluaran kas daerah;
7. Menetapkan Surat Penyediaan Dana (SPD);
8. Menyiapkan pelaksanaan pinjaman dan pemberian pinjaman atas nama Pemerintah Daerah;
9. Memberikan petunjuk dan mengawasi pelaksanaan pemungutan
pajak;
10 Melaksanakan system akuntansi dan pelaporan keuangan
daerah;
11. Menyajikan informasi keuangan daerah;
12. Melaksanakan kebijakan dan pedoman pengelolaan serta penghapusan barang milik;
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum
Rincian Tugas :
1. Membantu Sekretaris Daerah dalam pelaksanaan tugas bidang pengelolaan keuangan daerah melalui Asisten Administrasi Umum;
2. Merencanakan program kerja Bagian Keuangan dalam kurunh waktu tertentu berpedoman pada ketentuan perundang-undangan yang berlaku;
3. Menyiapkan pedoman dan petunjuk teknis penyelenggaraan dan pengelolaan keuangan daerah;
4. Menganalisa bahan dan data dalam penyelenggaraan tugas bidang keuangan daerah;
5. Melaksanakan koordinasi dengan instansi/unit kerja lain termasuk ke Pemerintah Pusat dan Provinsi berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah;
6. Memberi petunjuk dan pembagian tugas kepada para Kasubbag sesuai dengan bidang tugas;
7. Melaksanakan rapat staf secara berkala guna meningkatkan kinerja Bagian Keuangan;
8. Melakukan pengawasan dan pembinaan pelaksanaan tugas para Kepala Subbagian dan Staf di lingkungan Bagian Keuangan;
9. Melaksanakan pembinaan administrative terhadap semua bendahara di lingkungan Pemerintah Daerah;
10. Memfasilitasi pengelolaan gaji aparatur Pemerintah Daerah;
11. Melaksanakan penelitian administrasi pengelolaan keuangan daerah melalui penyusunan anggaran, perbendaharaan, kas daerah, pelaporan dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) sesuai dengan ketentuan yang berlaku;
12. Melaksanakan penandatanganan dan pengesahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran, Dokumen Perubahan Pelaksanaan Anggaran, Surat Penyediaan Dana, Surat Perintah Pencairan Dana Tidak Langsung berdasarkan kewenangan yang dilimpahkan oleh Bupati Nias Utara setelah melalui proses dari masing-masing Subbagian sesuai Tupoksi yang telah ditetapkan;
13. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan pengelolaan keuangan daerah kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum;
14. Meneliti dan memproses kelengkapan administrasi pengajuan dan pembuatan Surat Pertanggungjawaban (SPJ) keuangan yang dikelola oleh Bagian Keuangan;
15. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
16. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum;
a. Kepala Subbagian Anggaran
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan dalam penyusunan rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian Keuangan dalam pelaksanaan tugas penyusunan dan penyiapan APBD;
2. Menghimpun, Mengklarifikasikan dan menyajikan bahan penyusunan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Nota Keuangan Rancangan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD), Rancangan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) dan Nota Penjelasan Perubahan APBD Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (P-APBD) menurut bentuk dan pedoman yang telah ditentukan;
3. Melakukan penelitian dan penyiapan Dokumen Pelaksanaan
Anggaran SKPD;
4. Menyiapkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pokok-pokok pengelolaan keuangan daerah;
5. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf Subbagian Anggaran;
6. Memeriksa hasil kerja staf sebagai bahan penilaian dan evaluasi dalam pelaksanaan tugas;
7. Menyiapkan serta menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Anggaran kepada Kepala Bagian Keuangan;
8. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas
dan fungsinya.
b. Kepala Subbagian Perbendaharaan Dan Kas Daerah
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan pembukuan, perbendaharaan dan pembinaan para bendaharawan serta mengelola kas daerah.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian Keuangan dalam pelaksanaan tugas Pembukuan, Perbendaharaan dan Kas Daerah Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
2. Menghimpun, mengklarifikasikan dan memprint out serta mengolah data gaji pegawai di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara;
3. Memproses bahan dan data pengangkatan dan pemberhentian para bendahara pengeluaran dan penerimaan di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara untuk diajukan kepada pimpinan;
4. Menyiapkan petunjuk teknis kepada bendahara pengeluaran dan penerimaan dalam pengelolaan belanja langsung di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias Utara dalam rangka membina ketatausahaan;
5. Melaksanakan administrasi tuntutan perbendaharaan dan tuntutan ganti rugi keuangan dan material daerah ;
6. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf Subbagian Pembukuan, Perbendaharaan dan Kas Daerah;
7. Menyiapkan serta menyusun evaluasi dan pelaporan tugas Subbagian Pembukuan, Perbendaharaan dan Kas Daerah kepada Kepala Bagian Keuangan;
8. Membantu Kepala Bagian Keuangan dalam pelaksanaan tugas pengelolaan Pembukuan, Perbendaharaan dan Kas Daerah;
9. Melaksanakan penelitian bukti penerimaan Kas Daerah;
10. Menghimpun, mengklarifikasikan dan mengolah data tentang pengelolaan Pembukuan, Perbendaharaan dan Kas Daerah;
11. Melaksanakan Pemungutan pajak daerah;
12. Menghimpun dan menganalisa permasalahan pelaksanaan kas daerah;
13. Menerbitkan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) berdasarkan Surat Perintah Membayar (SPM) yang diterbitkan oleh SKPD setelah diteliti oleh Subbag Penataan Akuntansi dan Perrtanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
14. Melaksanakan penataan pembukuan kas daerah secara sistematis sesuai kronologis untuk belanja langsung dan belanja tidaklangsung;
15. Melaksanakan Pencatatan dan pengisian buku kas pembantu;
16. Menyiapkan Surat Penyediaan Dana (SPD) Belanja Langsung dan Belanja TIdak Langsung serta melaksanakan penelitian setiap permintaan masing-masing SKPD sesuai dengan program dan kegiatan yang telah ditetapkan sebagai bahan untuk penerbitan Surat Penyedia Dana (SPD) yang ditandatangani oleh Pejabat Pengelola Keuangan Daerah;
17. Melakukan pencatatan dan pengisian daftar Register SPD, Daftar Surat Penyediaan Dana (SPD) Belanja Langsung dan Belanja Tidak Langsung SKPD;
18. Memberikan petunjuk kepada Staf Subbagian Kas Daerah dan Perbendaharaan;
19. Menyiapkan serta menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas Subbagian Pembukuan, Perbendaharaan dan Kas Daerah ;
20. Menyiapkan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Keuangan berkaitan tugas dan fungsinya;
21. Memfasilitasi kegitan-kegiatan intern Bagian Keuangan, baik bersifat social maupun administrasi kepegawaian bagian keuangan;
22. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
c. Kepala Subbagian Penataan Akuntansi Dan Pertanggungjawaban APBD
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan dalam penataan akuntansi dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD).
Rincian Tugas :
1. Memantau Kepala Bagian Keuangan dalam Pelaksanaan tugas penataan akuntansi dan pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
2. Melaksanakan pembinaan penatausahaan dan pelaporan keuangan daerah kepada SKPD;
3. Menyusun konsep kebijakan dan system akuntansi keuangan daerah;
4. Melakukan penatausahaan keuangan daerah secara sistematis sesuai kronologis, yang meliputi pembukuan/pencatatan transaksi belanja daerah (baik belanja langsung maupun belanja tidak langsung)
5. Meneliti Surat Perintah Membayar (SPM) UP/GU/TU beserta lampirannya, sebelum diproses untuk penerbitan Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D);
6. Meneliti Pengesahan Surat Pertanggungjawaban (Pengesahan SPJ) dari SKPD sebelum dilampirkan sebagai lampiran dana berikutnya;
7. Memelihara dan mengarsip dokumen belanja daerah yaitu Surat Perintah Pencairan Dana (SP2D) dan dokumen pendapatan daerah yaitu Surat Tanda Setor (STS);
8. Menyiapkan data-data realisasi belanja langsung dan belanja tidak langsung serta data realisasi pendapatan, sebagai bahan untuk penyusunan laporan keuangan semesteran dan Prognosis enam bulan berikutnya serta laporan keuangan akhir tahun anggaran;
9. Menyusun Laporan Pertanggungjawaban Keuangan Daerah yang terdiri atas Laporan Realisasi Anggaran (LRA), Laporan Arus KAs (LAK), Catatan atas Laporan Keuangan (CALR) dan Neraca Daerah;
10. Menghimpun dan mengkonsolidasi Laporan Keuangan SKPD menjadi Laporan Keuangan Pemerintahan Daerah;
11. Menyampaikan Laporan Keuangan Daerah kepada Badan Pemeriksa Keuangan Republik Indonesia, Departemen Dalam Negeri, Departemen Keuangan Republik Indonesia.
12. Mendampingi SKPD dalam rangka pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) di DPRD Kabupaten Nias Utara;
13. Menghimpun bahan penyusunan Nota Jawaban/Penjelasan Kepala Daerah Kabupaten Nias Utara atas Pemandangan Umum Anggota DPRD Kabupaten Nias Utara dalam rangka pembahasan pertanggungjawaban pelaksanaan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
14. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf Subbagian Penataan Akuntansi dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
15. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Keuangan yang berkaitan dengan tugas dan fungsinya;
16. Menyiapkan serta menyusun evaluasi, pelaporan dan pertanggungjawaban pelaksanaan tugas Subbagian Penataan Akuntansi dan Pertanggungjawaban Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD);
17. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan tugas dan fungsinya.
7. Kepala Bagian Perpustakaan, Kearsipan Dan Dokumentasi
Tugas pokok :
Melaksanakan Kebijakan Daerah di bidang Perpustakaan, Kearsipan dan Dokumentasi.
Fungsi :
1. Merumuskan kebijakan teknis pelaksanaan kebijakan daerah di bidang perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi
2. Mengkoordinasikan tugas dan fungsi pemerintah kabupaten di bidang perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi ;
3. Melaksanakan tugas dan kewenangan pemerintah kabupaten di bidang perpustakaan, kearsipan dan dokumentasi .
RincianTugas
1. Membantu Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah dalam penyelenggaraan tugas bidang perpustakaan, kearsipan, dan dokumentasi sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
2. Membatu Kepala Daerah melalui Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan teknis bidang perpustakaan, kearsipan, dan dokumentasi ;
3. Membantu kepala daerah melalui Sekretaris Daerah merumuskan kebijakan daerah dalam pelaksanaan kewenangan daerah di bidang perpustakaan, kearsipan, dan dokumentasi sesuaidengan ketentuan yang berlaku ;
4. Merumuskan kebijakan teknis serta pelayanan penunjang penyelenggaraan pemerintah di bidang perpustakaan,kearsipan, dan dokumentasi ;
5. Mengawasi penggunaan, pemeliharaan inventaris kendaraan dinas dan invetaris lainya ;
6. Melaksanakan pengadaan, pengumpulan, pengolahan, penyimpanan, perawatan dan penyajian serta pengolahan bahan pustaka,karya cetak serta karya rekam Pemerintah Kabupaten Nias utara ;
7. Melakukan penataan, penyimpanan, mensistematiskan, dan mengelola in aktif arsip dan dokumentasi daerah di pemerintah Kabupaten Nias utara ;
8. Melakukan enataan, penyimpanan, pemeliharaan, dan penemuan in aktif arsip dan dokumentasi daerah di pemerintah Kabupaten Nias utara ;
9. Melaksanakan akuisisi, penyusutan arsip daerah serta melakukan penilaian dan penyerahan arsip statis daerah kepada arsip nasional ;
10. Menyelenggarakan hubungan kerjasama dengan instansi terkait menyangkut bidang pengembangan serta pembinaan perpustakaan, kearsipan, dan dokumentasi ;
11. Menyelenggarakan hubungan kejasama dengan perpustakaan Nasional RI dan perpustakaan Propinsi Sumatera Utara menyangkut bidang pengembangan serta pembinaan perpustakaan, kearsipan, dokumentasi dan pendayagunaan perpustakaan ;
12. Melaksanakan pengelolaan perpustakaan keliling dan pembinaan perpustakaan desa di lingkungan Pemerintahan Kabupaten Nias utara ;
13. Menyusun laporan sesuai hasil yang telah di capai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
14. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugas ;
15. Melaksanakan tugas lain yang di berikan BupatiNias utara melalui Sekretaris Daerah ;
a. Kepala Sub Bagian Perpustakaan
Tugas pokok :
Melaksanakan kebijakan teknis pengengolaan perpustakaan.
Rincian tugas :
1. Menyusun rencana kerja bagian perpustakaan ;
2. Menyusun konsep kebijakan penyelenggaraan pengelolaan perpustakaan sesuai kebijakan nasional ;
3. Menyelenggarakan pengelolaan perpustakaan sesuai standar ;
4. Menghimpun dan mempelajari serta mengevaluasi peraturan yang berlaku menyangkut perpustakaan ;
5. Melakukan penataan, pemeliharaan ,pelayanan perpustakaan umum daerah kabupaten Nias utara;
6. Melaksanakan kegiatan perpustakaan keliling dan Pembinaan perpustakaan desa dilingkungan pemerintah kabupaten Nias utara ;
7. Menyelenggarakan supervise,Pembina dan stimulasi pada perpustakaan umum, perpustakaan khusus,perpustakaan sekolah dan perpustakaan masyarakat ;
8. Melakukan penyelamatan dan pelestarian koleksi daerah sesuai kebijakan nasional ;
9. Membina koleksi menyangkut cara-cara memilih dan memgumpulkan bahan pustaka dan mengatur bahan-bahan di rak menurut system klasifikasi serta dalam keadaan siap pakai ;
10. Mengolah bahan pustaka dengan cara mengkatalogisasi,membuat kartu katalog ;
11. Menyelenggarakan bimbingan dan promosi serta pameran perpustakaan untuk memikat pembaca, membiasakan pembaca, meningkatkan keterampilan membaca, meningkatkan minat masyarakat terhadap perpustakaan dan teknik meningkatkan minat baca ;
12. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugasnya ;
13. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya .
b. Kepala Sub Bagian Kearsipan
Tugas pokok :
Melaksanakan kebijakan teknis pengelolaan kearsipan.
Rincian tugas :
1. Menyusun rencana kerja bagian kearsipan ;
2. Menyusun konsep kebijakan teknis penyelenggaraan pengelolaan kearsipan ;
3. Melaksanakan pengadaan sarana pengelolaan dan penyimpanan arsip ;
4. Melaksanakan duplikasi dokumen /arsip daerah dalam bentuk informatika ;
5. Menyediakan sarana layanan informasi arsip ;
6. Melaksanakan pendataan dan penataan dokumen/arsip daerah;
7. Melakukan pengumpulan data, pengklasifikasi data,dan penyusunan system katalog data ;
8. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
9. Menyampaikan saran dan pendapat kepada atasan terkait bidang tugas ;
10. Melaksanakan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya.
c. Kepala Sub Bagian Dokumentasi
Tugas pokok :
Melaksanakan kegiatan yang berhubungan dengan dokumentasi kegiatan pemerintah daerah.
Rincian tugas :
1. Melaksanakan tugas-tugas yang berhubungan dengan dokumentasi ;
2. Menghimpun dan mempelajari peraturan yang berlaku dibidang dokumentasi ;
3. Menghimpun,menyimpan,dan merawat dokumen-dokumen yang bernilai guna dalam kegiatan pemerintahan kabupaten Nias utara ;
4. Melayani instansi pemerintah, swasta dan masyarakat yang membutuhkan dokumen sesuai peraturan dan prosedur yang berlaku ;
5. Mengadakan bimbingan dan pembinaan penanganan dokumentasi di lingkungan pemerintah kabupaten Nias utara ;
6. Menyampaikan saran dan pertimbangan kepada atasan langkah–langkah yang perlu di ambil dengan ketentuan yang berlaku ;
7. Menyampaikan laporan pelaksanaan tugas kepada atasan sesuai dengan hasil yang telah dicapai sebagai pertanggungjawaban pelaksanaan tugas ;
8. Melaksanakan tugas lain yang di berikan oleh atasan sesuai dengan tugas dan fungsinya ;
8. Kepala Bagian Hukum
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan perumusan peraturan perundang-undangan produk hukum daerah, pelayanan bantuan hukum serta kegiatan yang berhubungan dengan pendokumentasian produk hukum.
Fungsi :
1. Mengkoordinasikan perumusan rancangan produk hukum daerah lainnya ;
2. Menyiapkan dan memberikan pertimbangan atau telaahan hukum menyangkut pelaksanaan tugas pemerintah daerah ;
3. Melaksanakan pelayanan bantuan hukum kepada Bupati/Wakil Bupati dan aparat perangkat daerah, desa/kelurahan ;
4. Mengundangkan Peraturan Daerah dan Peraturan Bupati Nias Utara yang bersifat mengatur (regelling) dalam Lembaran Daerah dan Keputusan yang bersifat menetapkan dalam Berita Daerah ;
5. Menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan hukum daerah bawahan ;
6. Menghimpun peraturan perundang-undangan, melakukan publikasi produk hukum dan melakukan dokumentasi hukum.
Rincian Tugas :
1. Melaksanakan tugas dibidang hukum dan perundang-undangan melalui Asisten Administrasi Umum ;
2. Merencanakan program kerja Bagian Hukum sebagai pedoman dalam kurun waktu tertentu sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
3. Mengkoordinasikan dan mensinkronkan produk-produk hukum daerah dengan berpedoman pada ketentuan yang berlaku ;
4. Melaksanakan perencanaan dan perumusan pedoman kebijakan daerah dibidang hukum dan peraturan perundang-undangan ;
5. Menyelenggarakan tugas-tugas legislasi di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara ;
6. Melaksanakan tugas-tugas eksaminasi terhadap produk kebijakan Pemerintah Kabupaten ;
7. Melaksanakan pendokumentasian produk hukum di lingkungan pemerintah daerah ;
8. Mengkoordinasikan pemberian bantuan hukum kepada aparatur daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara ;
9. Memberikan pertimbangan hukum atas produk kebijakan daerah kepada Kepala Daerah dengan perantaraan Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum ;
10. Melakukan penelitian dan pengujian materi produk hukum daerah bawahan ;
11. Menyelenggarakan kegiatan sosialisasi kesadaran hukum dan peraturan daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara bekerjasama dengan instansi terkait ;
12.Menyelernggarakan koordinasi hukum dengan instansi/unit kerja terkait berkaitan dengan kegiatan pemerintah daerah ;
13. Meneliti dan memproses kelengkapan administrasi pengajuan dan pembuatan SPJ keuangan yang dikelola oleh Bagian Hukum ;
14. Mengarahkan dan melakukan pembinaan personil di lingkungan Bagian Hukum ;
15. Memberi petunjuk dan pembagian tugas kepada para Kasubbag sesuai dengan bidang tugas ;
16. Melaksanakan rapat staf secara berkala guna meningkatkan kenerja Bagian Hukum ;
17. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum ;
18. Memberikan saran dan pendapat kepada Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum ;
a. Kepala Sub Bagian Peraturan Perundang-Undangan
Tugas Pokok :
Melaksanakan perumusan rancangan peraturan perundang-undangan produk hukum daerah, meneliti dan menelaah serta mengevaluasi pelaksanaannya.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian Hukum dalam penyelenggaraan tugas-tugas bidang peraturan perundang-undangan ;
2. Menyiapkan dan menyusun pedoman pelaksanaan peraturan perundang-undangan di daerah ;
3. Menyiapkan data dan bahan peraturan perundang-undangan yang berlaku sebagai pedoman dalam pembuatan kebijakan daerah ;
4. Melaksanakan penelitian melalui eksaminasi terhadap konsep Peraturan, Keputusan, Instruksi, Surat Edaran Kepala Daerah dan perjanjian kerjasama antar pemerintah daerah dengan pihak lain serta rancangan produk hukum lainnya dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku ;
5. Melaksanakan koordinasi dan konsultasi kepada instansi terkait, berkaitan dengan implementasi peraturan perundang-undangan ;
6. Melaksanakan registrasi produk hukum kebijakan daerah ;
7. Memberi petunjuk pembagian dan pelaksanaan tugas staf di subbagian peraturan perundang-undangan ;
8. Menyiapkan dan menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian peraturan perundang-undangan kepada kepala bagian ;
9. Menyampaikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Hukum berkaitan dengan pelaksanaan tugas dan fungsinya ;
10. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum.
b. Kepala Subbagian Bantuan Hukum
Tugas Pokok :
Melaksanakan pelayanan bantuan hukum kepada Bupati/Wakil Bupati, aparat perangkat daerah, kelurahan/desa.
Rincian Tugas :
1. Melaksanakan tugas-tugas pemberian bantuan hukum dilingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara ;
2. Menyiapkan dan menyusun pedoman pemberian bantuan hukum di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara ;
3. Menyiapkan bahan-bahan koordinasi dengan instansi terkait dalam rangka penyelesaian sengketa pidana/perdata serta melaksanakan pengkajian hukum terhadap sengketa pidana/perdata yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Nias Utara ;
4. Menghimpun dan menyiapkan data dan bahan-bahan penyelesaian sengketa Hukum Tata Usaha Negara yang berkaitan dengan tugas dan tanggungjawab Pemerintah Kabupaten Nias Utara ;
5. Melakukan konsultasi dan koordinasi dengan instansi dan lembaga terkait dalam penyelesaian sengketa Hukum Tata Usaha Negara yang merupakan tugas dan tanggungjawab Pemerintah Daerah Kabupaten ;
6. Memberikan bantuan di dalam dan di luar pengadilan kepada aparatur daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara yang tersangkut perkara perdata/pidana ;
7. Menyiapkan dan menyusun bahan serta pola efekstif pelaksanaan penyuluhan dan peningkatan kesadaran hukum kepada Pegawai Negeri Sipil di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara maupun kepada masyarakat ;
8. Menyiapkan dan menghimpun hasil-hasil pengawasan/pemeriksaan yang dilakukan oleh unit pengawas fungsional ;
9. Menyiapkan, menghimpun dan menyajikan data berkaitan dengan pelanggaran hukum oleh kepala desa/kelurahan termasuk tindakan kepolisian terhadap kepala desa/kelurahan ;
10. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian bantuan hukum ;
11. Menyiapkan serta menyusun evaluasi dan pelaporan pelaksanaan tugas subbagian bantuan hukum kepada kepala bagian hukum ;
12. Menyampaikan telaahan, saran pendapat kepada Kepala Bagian Hukum terkait dengan kasus dan permasalahan hukum ;
13. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala Bagian Hukum ;
c. Kepala Subbagian Dokumentasi Hukum
Tugas Pokok :
Melaksanakan pendokumentasian produk-produk hukum daerah dan produk-produk hukum lainnya.
1. Melaksanakan pendokumentasian produk-produk hukum daerah dan produk-produk hukum lainnya ;
2. Melaksanakan pencatatan dan pengisian register tentang Lembaran Daerah dan Berita Daerah ;
3. Menghimpun, mengklasifikasikan dan memelihara seluruh dokumentasi, katalog, literatur hukum ;
4. Mempublikasikan peraturan perundang-undangan yang diterima sebagai produk hukum untuk diketahui oleh seluruh perangkat daerah ;
5. Mencatat dan menuangkan Peraturan Daerah serta produk hukum daerah lainnya yang dikeluarkan Pemerintah Kabupaten Nias Utara dalam Lembaran Daerah dan Berita Daerah Kabupaten Nias Utara ;
6. Melakukan pencatatan dan data statistika bidang perundang-undangan ;
7. Memberi pelayanan dalam hal pelaksanaan sistem jaringan dokumentasi dan informasi hukum ;
8. Memberikan petunjuk pelaksanaan dan pembagian tugas kepada staf subbagian dokumentasi hukum ;
9. Menyiapkan hasil evaluasi dan melaporkan pelaksanaan tugas subbagian dokumentasi hukum ;
10. Memberikan telaahan, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian Hukum berkaitan dengan tugas pokok dan fungsinya dalam hal pendokumentasian produk-produk hukum ;
11. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Kepala bagian Hukum.
9. Kepala Bagian Organisasi
Tugas Pokok :
Menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan pembinaan kelembagaan, ketatalaksanaan, analisa jabatan serta akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
Fungsi :
1. Melakukan pembinaan dan penataan kelembagaan perangkat daerah Pemerintah Kabupaten ;
2. Melaksanakan pembinaan ketatalaksanaan dan pendayagunaan Aparatur Negara;
3. Melaksanakan analisa jabatan pada organisasi perangkat daerah ;
4. Menyelenggarakan kegiatan yang berhubungan dengan akuntabilitas kinerja perangkat daerah ;
Rincian Tugas :
1. Membantu Sekretaris Daerah melalui Asisten Administrasi Umum di bidang organisasi penataan kelembagaan, ketatalaksanaan, pelaporan dan akuntabilitas kinerja daerah ;
2. Merencanakan program kerja bagian organisasi dalam kurun waktu tertentu berpedoman pada ketentuan yang berlaku ;
3. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada para Kepala Sub Bagian menurut tugas dan fungsi jabatannya masing-masing ;
4. Melakukan pengawasan, monitoring, pembinaan dan evaluasi pelaksanaan tugas para Kepala Sub Bagian dan Staf di Lingkungan Bagian Organisasi ;
5. Merencanakan dan melaksanakan penyelenggaran rapat staf di lingkup Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara secara berkala ;
6. Melaksanakan rapat staf secara berkala dalam rangka peningkatan kinerja unit bagian organisasi ;
7. Merencanakan dan menganalisa kebijakan daerah dalam rangka penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah ;
8. Merencanakan dan menyusun pola penerapan analisa formasi jabatan berdasarkan kebutuhan daerah dengan mempedomani ketentuan yang berlaku ;
9. Merencanakan pedoman standar minimal penyelenggaraan pelayanan umum perangkat daerah di Lingkungan Pemerintah Kabupaten sesuai ketentuan yang berlaku ;
10. Menyiapkan pedoman penyelenggaraan kewenangan daerah oleh perangkat daerah ;
11. Merencanakan penyelenggaraan ketatalaksanaan dinas di lingkungan pemerintah kabupaten Nias Utara berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
12. Menyusun laporan Akuntabilitas Kinerja Instansi Pemerintah Kabupaten dan Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara ;
13. Merencanakan dan menyusun pedoman penyelenggaraan kewenangan daerah termaksud pelimpahan kewenangan kepada perangkat daerah sesuai ketentuan yang berlaku ;
14. Menyelenggarakan, Monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kewenangan daerah oleh masing-masing perangkat daerah ;
15. Menyusun pedoman, prosedur dan mekanisme hubungan kerja antar kelembagaan perangkat daerah berdasarkan asas efektifitas, efisiensi dan proporsionalitas ;
16. Menyelenggarakan kegiatan pelantikan dan serah terima jabatan di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, berkoordinasi dengan Badan Kepegawaian Daerah ;
17. Menyelenggarakan pembinaan personil pegawai pada Bagian Organisasi ;
18. Melaksanakan koordinasi dengan unit kerja terkait termaksud koordinasi dengan Pemerintah Provinsi dan Pemerintah Pusat berkaitan dengan tugas-tugas organisasi dan tata laksana ;
19. Meneliti dan memproses kelengkapan administrasi pengajuan dan pembuatan SPJ keuangan yang dikelola oleh Bagian Organisasi ;
20. Melakukan evaluasi dan pelaporan secara berkala berkaitan dengan bidang tugasnya kepada Sekretariat Daerah melalui Asisten Administrasi Umum ;
21. Menyampaikan saran, usul pendapat kepada Sekretariat Daerah melalui asisten Admistrasi Umum berkaitan tugas dan fungsi ;
22. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh Sekretariat Daerah melalui Asisten Administrasi Umum ;
a. Kepala Subbagian Kelembagaan Tata Laksana
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan menyangkut penataan organisasi perangkat daerah dan pembinaan ketatalaksanaan dan pendayagunaan aparatur negara.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian Organisasi menyiapkan dan menyusun bahan-bahan dan penataan kelembagaan organisasi perangkat daerah :
2. Menyiapkan, menganalisa dan menyusun uraian tugas masing-masing jabatan (struktural dan fungsional) organisasi perangkat daerah di lingkungan pemerintah kabupaten :
3. Menghimpun, menyusun dan mengelola kegiatan dan penyempurnaan organisasi perangkat daerah, Cabang / UPT dan jabatan fungsional di lingkungan pemerintah kabupaten ;
4. Menyiapkan dan menganalisa dan menyusun bahan kebijakan daerah berkaitan dengan pengembangan organisasi perangkat daerah Cabang / UPT dan jabatan fungsional ;
5. Menyiapkan dan menyusun bahan kebijakan daerah berkaitan dengan perampingan / pengembangan organisasi perangkat daerah, Cabang / UPT dan jabatan fungsional di lingkungan Pemerintah dan Kabupaten Nias Utara ;
6. Menghimpun, menyusun dan menyajikan data serta informasi mengenai susunan organisasi dan kelembagaan perangkat daerah ;
7. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di subbagian kelembagaan dan tata laksana ;
8. Melaksanakan dan menyusun bahan kebijakan daerah mengenai hubungan dan tata kerja antar organisasi perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara ;
9. Menyiapkan dan menyusun pedoman dan tata naskah dinas di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten Nias Utara berdasarkan ketentuan yang berlaku ;
10. Menghimpun data, menganalisa dan menyusun kebijakan daerah mengenai standar minimal penyelenggaraan pelayanan umum perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Daerah Kabupaten ;
11. Membantu kepala Bagian Organisasi menyiapkan dan menyusun kebijakan daerah di bidang ketatalaksanaan ;
12. Menyiapkan dan menyusun konsep penyempurnaan kelembagaan organisasi perangkat daerah dan unit-unitnya sesuai dengan kebutuhan dan ketentuan yang berlaku ;
13. Menghimpun data, menganalisa dan menyusun bahan kebijakan daerah mengenai petunjuk pelaksanaan dan petunjuk teknis antar ketentuan pemerintah (pusat/provinsi) berkaitan dengan organisasi dan ketatalaksanaan ;
14. Melaksanakan evaluasi dan monitoring pelaksanaan tugas masing-masing jabatan sesuai dengan tugas pokok dan fungsi serta uraian tugas yang telah ditetapkan oleh Kepala Daerah ;
15. Melaksanakan evaluasi dan pelaporan berkaitan dengan pelaksanaan peraturan ketatalaksanaan tugas organisasi perangkat daerah ;
16. Menyiapkan dan menyusun bahan kebijakan daerah berkaitan dengan pelimpahan dan penyelenggaraan kewenangan daerah oleh perangkat daerah ;
17. Menyiapkan dan melaksanakan kegiatan monitoring, evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan kewenangan daerah oleh perangkat daerah ;
18. Menyiapkan dan menyusun evaluasi dan pelaporan penyelenggaraan tugas-tugas perangkat daerah ;
19. Menyiapkan dan menyelenggarakan serahterima jabatan perangkat daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara (Sekretariat Daerah, Sekretariat DPRD, Dinas Daerah, Lembaga Teknis Daerah, Kecamatan dan Kelurahan ;
20. Menyiapkan dan menyusun buku indeks surat di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias ;
21. Memfasilitasi dan meyiapkan serah terima P3D (Penyerahan Personil Pendanaan dan Dokumentasi) bekerjasama dengan instansi terkait ;
22. Melaksanakan pengaturan pemanfaatan gedung kantor dan ruang kerja di lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara;
23. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di subbgaian kelembangan dan tata laksana ;
24. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan fungsi kelembagaan dan tata laksana ;
25. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya;
b. Kepala Subbagian Analisa Jabatan
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan menyangkut analisa jabatan pada setiap organisasi perangkat daerah.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian mempersiapkan dan menyusun kebijakan daerah bidang analisa dan informasi jabatan ;
2. Menghimpun data, menyiapkan organisasi, mengolah dan menyajikan analisa dan informasi jabatan untuk kebutuhan peningkatan kinerja organisasi perangkat daerah ;
3. Menghimpun data, mengolah dan menyajikan informasi Jabatan, yang meliputi : Identitas jabatan (nama jabatan, letak kode jabatan, ikhtisar jabatan) ; Hasil Kerja ; Bahan Kerja ; Perangkat Kerja ; Kondisi Pelaksanaan ; Syarat jabatan ;
4. Menghimpun data, mengolah dan menyusun kebijakan daerah berkaitan dengan analisa jabatan sesuai dengan ketentuan yang berlaku ;
5. Menghimpun data, mengolah dan menyusun kebijakan daerah mengenai kompetensi jabatan ;
6. Melaksanakan monitoring, evaluasi dan pelaporan penerapan hasil analisa jabatan ;
7. Menyiapkan bahan dan data informasi jabatan untuk keperluan penataan kelembagaan, ketatalaksanaan dan kepegawaian di lingkungan pemerintah daerah ;
8. Menyiapkan data, analisa dan bahan informasi jabatan bagi Badan Pertimbangan Jabatan dan Kepangkatan ;
9. Menyiapkan bahan dan data pelaksanaan verifikasi jabatan di lingkungan pemerintah Kabupaten Nias Utara ;
10. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di subbagian analisa jabatan ;
11. Menyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan kegiatan analisa jabatan ;
12. Melaksanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya.
c. Kepala Subbgaian Akuntabilitas Kinerja Perangkat Daerah
Tugas Pokok :
Melaksanakan kegiatan menyangkut akuntabilitas kinerja perangkat daerah.
Rincian Tugas :
1. Membantu Kepala Bagian mempersiapkan dan menyusun akuntabilitas kinerja perangkat daerah ;
2. Menyiapkan dan menyusun bahan kebijakan daerah mengenai pemberdayaan dan pendayagunaan sumber daya aparatur di lingkungan Pemerintah Kabupaten ;
3. Menyiapkan pelaksanaan penyelenggaraan rapat staf di lingkup Sekretaariat Daerah Kabupaten Nias Utara yang berlaku ;
4. Menyiapkan dan menyusun LAKIP Pemerintah Daerah ;
5. Menyiapkan dan menyusun LAKIP Sekretariat Daerah Kabupaten Nias ;
6. Menghimpun LAKIP perangkat daerah ;
7. Menyampaikan LAKIP Pemerintah Kabupaten, Sekretariat Daerah dan Perangkat Daerah kepada pemerintah pusat dan provinsi ;
8. Menyiapkan dan menyusun bahan/data atas pelaksanaan Pengukuran Kinerja LAKIP Pemerintah Daerah dan LAKIP Setda Kabupaten Nias Utara ;
9. Memberikan petunjuk dan pembagian tugas kepada staf di subbagian akuntabilitas kinerja perangkat daerah ;
10. Memyampaikan usul, saran dan pendapat kepada Kepala Bagian berkaitan dengan tugas dan kegiatan akuntabilitas kinerja perangkat daerah ;
11. Melakanakan tugas-tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai tugas dan fungsinya .
10. Bagian Umum Dan Perlengkapan
Fungsi :
1. Mengumpulkan bahan penyusunan pedoman dan petunjuk teknis pembinaan tata usaha umum, penerimaan dan pengiriman sandi, telekomunikasi;
2. Melaksanakan koordinasi program rumah tangga meliputi pelayanan angkutan dan perawatan kendaraan dinas;
3. Melaksanakan pembinaan kegiatan akomodasi dan ruangan rumah jabatan, serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan lingkungan kantor;
4. Penyiapan bahan pengendalian sumber daya aparatur keuangan, prasarana dan sarana perangkat daerah di bidang urusan umum dan perlengkapan; dan
5. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh Bupati sesuai dengan bidang tugas dan fungsinya.
Uraian Tugas :
a. Pelaksanaan urusan tata usaha pimpinan dan tata usaha umum;
b. Pelaksanaan urusan rumah tangga Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah;
c. Pelaksanaan urusan sandi dan telekomunikasi;
d. Pelaksanaan pemeliharaan gedung Kantor Bupati dan Sekretariat Daerah;
e. Pelaksanaan pemeliharaan sarana dan prasarana milik Pemerintah Daerah;
f. Pengumpulan dan pengolahan bahan rencana kebutuhan sarana dan prasarana kedinasan kantor Bupati di lingkungan Sekretariat Daerah;
g. Penyelenggaraan pengadaan sarana dan prasarana kedinasan Bupati, Wakil Bupati serta di Lingkungan Sekretariat Daerah; dan
h. Penyimpanan, Pendistribusian, Perawatan dan Pemeliharaan sarana dan prasarana kedinasan.
a. Sub Bagian Tata Usaha
Tugas :
Melakukan tata usaha umum, pembinaan, penerimaan, pengiriman, sandi, telekomunikasi.
Uraian Tugas :
1. Menyusun rencana dan program kerja serta melaksanakan urusan tata usaha umum;
2. Memberikan pelayanan dan pengaturan surat-menyurat kepada seluruh satuan kerja di lingkungan Sekretariat Daerah;
3. Mengkoordinasikan pendistribusian, pengelolaan arus surat masuk dan surat keluar;
4. Mengatur penggunaan stempel jabatan dan stempel dinas;
5. Melakukan pembinaan pegawai di Bagian Umum dan Perlengkapan;
6. Melakukan pengawasan Melekat di Bagian Umum dan Perlengkapan;
7. Menyiapkan permintaan honor bagi Tenaga Non-PNS di Lingkungan Seretariat;
8. Menghimpun bahan dan mensistematiskan data/informasi yang berhubungan dengan sandi dan alat telekomunikasi;
9. Melakukan pengiriman, penerimaan berita, telek, sandi dan membina serta memelihara alat-alat informasi lainnya;
10. Mengatur jaringan komunikasi, membantu dan mengawasi kelancaran hubungan pesawat radio, telekomunikasi dan saluran telepon Sekretariat;
11. Melaksanakan pengaturan dan Pemeliharaan jaringan Lampu Jalan serta Mengadakan Pemeliharaan alat-alat Listrik di Sekretariat Daerah;
12. Meneliti berkas tagihan biaya langganan listrik, telepon dan air untuk mendapatkan penyelesaian pembayaran;
13. Mempersiapkan dan menyelenggarakan pengurusan perjalanan dinas Bupati, Wakil Bupati, Staf Ahli, Asisten dan PNS Bagian Umum dan Perlengkapan dalam rangka kelancaran tugas
14. Pengelolaan Administrasi Keuangan Bupati dan Wakil Bupati;
15. Menyusun dan membuat Laporan Renstra dan LAKIP; dan
16. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
b. Sub Bagian Rumah Tangga
Tugas :
Melakukan program rumah tangga yang meliputi pelayanan angkutan dan perawatan kendaraan dinas, akomodasi dan rumah jabatan, serta memelihara kebersihan kantor dan pekarangan lingkungan kantor.
Uraian Tugas :
1. Melakukan pemeliharaan kendaraan dinas agar selalu dalam keadaan siap digunakan;
2. Mengatur penggunaan kendaraan dan angkutan dinas untuk menunjang kelancaran tugas;
3. Menyelenggarakan administrasi pemeliharaan kendaraan dinas sebagai bahan pertanggung jawaban penggunaan kendaraan dinas;
4. Pengurusan surat-surat kendaraan dinas dan surat-surat lainnya yang dipelukan;
5. Pengurusan Bahan Bakar Minyak (BBM) kendaraan dinas dan untuk kepentingan dinas;
6. Penyiapan bahan penyusunan dan penganalisaan kebutuhan rumah tangga Sekretariat Daerah dan rumah tangga Pimpinan;
7. Mengurus segala keperluan rumah jabatan Bupati, Wakil Bupati dan Sekretaris Daerah serta menyelenggarakan administrasi;
8. Penyediaan tempat keperluan rapat dan pertemuan dinas lainnya;
9. Penyiapan dan melayani kebutuhan para tamu pimpinan.
10. Pelaksanaan pengaturan pemeliharaan kebersihan, keindahan dan ketetertiban di kantor Bupati, rumah dinas Bupati, rumah dinas Wakil Bupati dan Sekda;
11. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
c. Sub Bagian Perlengkapan,
Tugas :
Mengumpulkan bahan penyusunan rencana kebutuhan kelengkapan tugas, melakukan administrasi penerimaan dan pengeluaran perbekalan, mengatur penyimpanan, distribusi dan menyiapkan penghapusan serta melakukan perawatan dan pemeliharaan.
Uraian Tugas :
1. Menetapkan pedoman, sasaran dan dasar hukum pengaturan penyelenggaraan penyediaan barang milik daerah yang dibutuhkan;
2. Merencanakan kebutuhan barang unit kerja di lingkungan Sekretariat Daerah, rumah dinas Bupati, Wakil Bupati dan rumah dinas Sekretaris Daerah;
3. Melakukan administrasi perencanaan dan penentuan kebutuhan perlengkapan sesuai dengan peraturan perundang-undangan yang berlaku;
4. Menghimpun dan mempelajari peraturan perundang-undangan kebijakan teknis, pedoman dan petunjuk teknis serta bahan-bahan lainnya di bidang tugasnya;
5. Menyusun program kerja di bidang tugasnya dan memantau pelaksanaannya;
6. Mengumpulkan dan menghimpun data, informasi serta mengikuti perkembangan harga sekaligus menilai mutu perlengkapan/ perbekalan yang diperlukan;
7. Menyelenggarakan pengadaan barang dan jasa yang diperlukan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
8. Mengelola administrasi pembelian dan pengadaan perlengkapan dan barang;
9. Melakukan koordinasi dengan Bagian lain yang terkait dalam rangka kelancaran pelaksanaan tugas;
10. Membuat, menyusun laporan kepada Kepala Bagian tentang hasil pelaksanaan tugas;
11. Melakukan pengurusan penyelenggaraan dan pengaturan barang persediaan di dalam gudang;
12. Menyelenggarakan pengurusan barang persediaan agar setiap waktu diperlukan dapat di layani dengan cepat dan tepat;
13. Melakukan pendistribusian barang dari gudang kepada satuan kerja pemakai;
14. Memelihara semua Aset Sekretariat Daerah agar selalu dalam keadaan baik dan siap untuk digunakan secara berdaya guna dan berhasil guna;
15. Melakukan perhitungan, pengurusan, penyelenggaraan, pengaturan, pencatatan data dan pelaporan barang inventarisasi Sekretariat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
16. Memanfaatkan barang milik/dikuasai Sekretariat Daerah tanpa merubah status pemilikan sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
17. Mengamankan barang milik/dikuasai Sekretariat Daerah secara fisik, administratif dan tindakan hukum;
18. Melakukan pengendalian dan pengawasan terhadap pengelolaan barang inventaris Sekretariat Daerah sesuai dengan peraturan perundang-undangan;
19. Melaksanaan tugas lain yang diberikan Kepala Bagian sesuai dengan bidang tugasnya.
20. Menyelenggarakan pemeliharaan alat perlengkapan Kantor, gedung kantor dan rumah dinas sesuai dengan rencana dan anggaran yang telah ditetapkan; dan
22. Pelaksanaan tugas lain yang diberikan oleh atasan sesuai dengan bidang tugasnya.
UJUAN
Adapun tujuan melaksanakan kegiatan PRAKERIN ini, yaitu;
1. Membina siswa agar memiliki pengetahuan, kecakapan, serta sikap, pola tingkah laku, yang diperlukan dalam bidang keahliannya seorang calon tenaga kerja yang memiliki kompetensi setelah berada ditengah-tengah masyarakat serta mampu membuka lapangan kerja.
2. Mendapat dalam rangka meningkatkan kualitas pelaksanaan kegiatan belajar mengajar.
3. Untuk membina siswa cara-cara beradaptasi apabila berada di dalam suatu lapangan kerja.
4. Meningkatkan, memperluas dan menetapkan keterampilan yang membentuk kemampuan siswa sebagai bekal untuk memasuki lapangan kerja yang sesuai dengan program keahlian dan displin ilmunya.
5. Menumbuh kembangkan dan memanfaatkan siswa profesional yang diperlukan siswa untuk memasuki lapangnan kerja sesuai dengan bidangnya.
6. Meningkatkan pengalaman siswa pada aspek-aspek usaha yang potensial dalam lapangan kerja antara lain : struktur organisasi usaha, Dunia Usaha dan Dunia Industri.
7. Memberikan kesempatan pada siswa untuk memasyarakatkan diri pada sesuatu atau iklim lingkungan kerja yang sebenarnya, baik sebagai pekerja, sebagai penerima upah maupun sebagai pekerja mandiri, terutama yang berkenaan dengan displin kerja.
8. Meningkatkan, memperluas dan memantapkan proses penyerapan teknologi baru dari lapangan kesekolah dan sebaliknya.
9. Memperoleh masukan dan upah balik untuk memperbaiki dan mengembangkan kesesuaian pendidikan kejuruan.
10. Menjalin kerja sama dengan Dunia Usaha dan Dunia Industri secara institusional untuk memberikan peluang masuk calon tenaga kerja.
D. MANFAAT
Adapun manfaat melaksanakan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) Yaitu :
a. Kepada Peserta Praktik
- Praktikan yang melaksanakan Praktik Kerja Industri ( PRAKRIN ) terlatih dalam melaksanakan kegiatan administrasi dan mampu bertanggung jawab terhadap tugas dan pekerjaan yang diberikan.
- Memiliki inovasi atau hal yang baik dalam melaksanakan Praktik selain yang diterapkan disekolah secara teori
- Dapat termotivasi dan menyesuaikan dengan situasi saat melaksanakan praktik di Dunia Usaha dan di Dunia Industri dan disaat berada disekolah.
- Menambah pengalaman dan wawasan yang luas bagi peserta di tempat PRAKERIN,
- Mampu menyelesaikan suatu masalah.
- Mampu berinteraksi dan menyesuaikan diri di tempat PRAKERIN maupun di tempat kerja lain.
b. Bagi Sekolah
- Dapat membawakan nama baik sekolah, apabila praktikan melaksanakan kegiatan dengan baik dan nyata di Dunia Usaha dan Dunia Industri
- Mengembangkan kemampuan dan keinginan siswa PRAKERIN dalam mencapai bakatnya.
- Dapat meningkatkan mutu pendidikan disekolah setelah menyelesaikan Praktik , dimana pada saat melaksanakan Praktik telah terlatih dan termotivasi oleh hal-hal yang baru dan pengalaman yang baru.
c. Dilokasi Praktik Sekretariat Daerah ( SETDA ) Kabupaten Nias Utara
- Dapat menilai langsung kemampuan siswa/siswi yang melaksanakan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara baik dalam melaksanakan tugas maupun dalam menjaga etika.
- Mampu mambantu melaksanakan tugas sehari-hari, sehingga pekerjaan dapat terselesaikan dan juga memberikan pengalaman kepada peserta Praktik.
- Adanya semangat dalam melaksanakan tugas karena peserta praktik dapat menyesuaikan diri dan memiliki pola tingkah laku yang ramah serta kualitas pekerjaan yang baik sebagaimana diterapkan disekolah.
- Dapat menjadi perhatian dimasa yang akan datang untuk dapat dipergunakan sebagai calon tenaga kerja yang profesional.
BAB II
ANALISIS PEMBAHASAN
A. KEGIATAN PRAKTIK
Adapun beberapa kegiatan Praktik yang telah di laksanakan selama berada pada Bagian Perekonomian dan Pembangunan adalah sebagai berikut :
1. Mengagendakan Surat Masuk dan Keluar
Mengagendakan surat adalah mencatat surat masuk dan surat keluar yang dikeluarkan atau pun diterima oleh instansi. Hal ini di karenakan pencatatan tersebut digunakan sebagai alat bukti tertulis bahwa instansi/kantor tersebut telah melakukan suatu pengiriman ataupun penerimaan surat dari instansi lain.
Dalam mengagendakan surat masuk dan keluar ada beberapa hal yang perlu kita perhatikan yaitu :
- Mengisi Nomor urut surat
- Sipengirim surat
- Nomor dan Tanggal surat
- Isi ringkas surat ( Perihal )
2. Mengespedisikan Surat Masuk dan Keluar
Mengespedisikan surat adalah mencatat surat-surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi atau kantor yang digunakan sebagai alat bukti bahwa surat tersebut telah dikirim dan diterima oleh instansi yang di tunjuk dengan disertai buku expedisi ( Bukti tanda penerima surat ).
3. Mengisi Lembar Disposisi
Fungsi disposisi ini dalam surat yaitu pengenalan surat-surat yang dikeluarkan oleh kepala kantor untuk di teruskan di instansi-instansi lain dan kepada bawahannya untuk menindaklajutin maksud dari surat tersebut.
Hal-hal yang perlu di perhatikan dalam pengisian lembar disposisi ini yaitu :
Indeks - Asal Surat
Kode - Tanggal Surat
Nomor Urut - Nomor Surat
Perihal - Lampiran
4. Memberi Nomor Surat Keluar
Memberi nomor surat keluar adalah menomor surat yang dikeluarkan oleh suatu instansi ke instansi lain atau di bagian lain, dengan hal untuk menunjukkan nomor agenda keluar di instansi tersebut. Dalam menomor surat keluar ini saya berpedoman pada buku agenda surat keluar yang digunakan pada instansi/ kantor tersebut.
Contoh penomoran surat :
Nomor : 156/125/III/2013
Keterangan :
- 156 : Menunjukkan indeks surat
- 125 : Menunjukkan nomor agenda surat keluar
- III : Menunjukkan bulan pembuatan surat
- 2013 : Menunjukkan tahun pembuatan surat
5. Menata Ruang Kantor
Menata ruang kantor adalah salah satu yang harus dilaksanakan didalam suatu kantor atau instansi untuk memberikan keindahan dan kenyamanan dan juga agar dapat terjaga dari bahaya dan gangguan didalam melaksanakan tugas dan pekerjaan secara efektif dan efesien. Dalam menata ruang kantor dilakukan dengan menata arsip, surat-surat, meja, kursi.
6. Mencap Surat/Amplop.
Mencap surat adalah suatu kegiatan yang dilakukan dengan membubuhkan stempel pada surat/dokumen dan pada amplop surat sebagai tanda bukti bahwa surat tersebut atas persetujuan instansi/kantor. Apabila mencap amplop, maka stempel harus berada di tengah-tengah amplop surat sedangkan apabila mencap surat, maka stempel menyinggung sepertiga dari tanda tangan.
7. Mengantar Surat
Mengantar surat adalah mengirim surat yang dikeluarkan oleh perusahaan/instansi yang di tunjukkan atau di kirim ke instansi lain dengan sertai buku expedisi untuk mengambil tanda bukti bahwa surat yang kita antar telah diterima oleh instansi tersebut.
8. Menyimpan Surat Masuk dan Keluar
Menyimpan surat masuk dan keluar yaitu mengelompokkan surat keluar dan surat masuk didalam letter file sebagai dokumen atua arsip didalam sebuah kantor atau instansi dan mudah untuk mendapatkan pada saat dibutuhkan.
9. Mengetik berbagai Macam Surat
Mengetik surat adalah hal yang sangat dibutuhkan didalam suatu kantor atau instansi untuk memperlancar proses pelaksanaan pekerjaan, baik dalam menggunakan microsoft excel maupun dengan menggunakan microsoft office word. Didalam mengetik surat yang perlu kita perhatikan adalah bentuk surat, bahasa surat, dan penggunaan tanda baca.
10. Memberi Nomor Surat Perintah Tugas (SPT)
Surat perintah tugas adalah naskah dinas yang berisi pemberitahuan penugasan dari pihak atasan kepada bawahan untuk melakukan suatu tugas yang diberikan atasan kepada bawahan sesuai dengan SPT yang diberikan kepada seseorang untuk melakukan tugas diluar daerah. Hal yang perlu kita perhatikan didalam memberi nomor SPT yaitu :
1. Nomor urut
2. Sipengirim
3. Isi ringkas
4. Alamat dan Tanggal
11. Kegiatan – kegiatan lain :
Mengikuti Rapat Sosialisasi
Mengikuti Senam Kesegaran Jasmani ( SKJ )
Mengikuti Apel
Mengikuti Upacara Hari Kesadaran Nasional
Menerima Tamu dan bertamu.
B. HAMBATAN DAN PENYELESAIANNYA
Masalah
Masalah yang saya temui dalam melaksanakan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) ini adalah adanya kesalahan dalam mengisi lembar disposisi dan buku expedisi secara cermat dan juga Kurangnya Pengetahuan Tentang Cara Penggunaan atau pemakaian Alat-Alat Kantor.
Penyelesaian
Cara penyelesaian dalam masalah yang saya temui tersebut adalah ditanyakan kepada staf yang bekerja di Instansi tersebut tentang bagaiman cara mengisi lembar disposisi dan buku expedisi secara efektif dan efesien juga berusaha belajar dan mengetahui tata cara penggunaan alat-alat kantor.
BAB III
PENUTUP
A. KESIMPULAN
Dengan terselesainya pelaksanaan Program Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) selama tiga bulan yang dimulai sejak tanggal 15 Januari 2013 sampai dengan 27 April 2013. sangatlah membawa manfaat yang sangat besar bagi saya sebagai peserta, dan merupakan salah satu sarana untuk meningkatkan kedisiplinan, keterampilan, dan ketertiban sekolah, serta mempersiapkan diri untuk dapat mandiri di Dunia Usaha atau Dunia Industri, baik saya sebagai pelakasana Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) saat ini maupun angkatan berikutnya yang tidak akan lepas dalam mengikuti Praktik Kerja Industri (PRAKERIN) tahun depan. Dengan demikian saya selaku penyusun laporan ini dapat menarik kesimpulan bahwa:
1. Kantor Sekretariat Daerah ( SETDA ) tidak mempunyai kantor yang permanen, artinya kantor tersebut hanya sementara dipakai, sementara gedung baru masih belum siap untuk ditempati atau masih dalam pembangunan.
2. Aset atau peralatan yang ada di Kantor Sekretariat Daerah ( SETDA ) Kabupaten Nias Utara, sangat minim dan kualitasnya kurang baik untuk digunakan dalam suatu kantor.
3. Sekretariat Daerah ( SETDA ) Kabupaten Nias Utara, mempunyai kedisiplinan yang ditunjang dengan pengetahuan dan wawasan yang luas dalam melaksanakan tugas.
4. Jumlah Staf yang ada di Sekretariat Daerah Kabupaten Nias Utara sangat kekurangan sehingga pelaksanaan Tupoksi atua tugas kurang terlaksana secara efektif dan efesien.
B. SARAN
Adapun saran yang dapat saya kemukakan dalam melaksanakan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ), baik bagi Sekolah maupun bagi pihak Kantor Sekretariat Daerah ( SETDA Kabupaten Nias Utara yaitu
1. Saya harapkan bagi Kantor Sekretariat Daerah ( SETDA ) untuk lebih meningkatkan motivasi kerja yang maksimal agar hasil kerja yang dicapai lebih baik, serta diharapkan agar semua komponen lebih disiplin waktu.
2. saya berharap di Kantor Sekretariat Daerah ( SETDA ) Kabupaten Nias Utara, tidak ada rasa bosan untuk selalu memberikan bimbingan dan arahan kepada saya sebagai siswa Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ), baik angkatan tahun ini maupun angkatan tahun yang akan datang, untuk menuju ke hal-hal yang bisa mempertanggung jawabkan pekerjaan yang diberikan dari Instansi masing-masing.
3. Saya juga mengharapkan semoga SMK Negeri 1 Namohalu Esiwa, dapat memilih kantor yang bisa menambah pengetahuan dan pengalaman kerja bagi siswa PRAKERIN di tahun-tahun depan.
4. saya sebagai pelaksana PRAKERIN tahun ini mengaharapkan agar dalam perencanaan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN) bagi siswa/i SMK Negeri 1 Namohalu Esiwa yang akan di langsungkan pada tahun yang akan datang, sebaiknya menyiapkan beberapa kantor agar siswanya bisa mendapatkan tugas yang betul-betul bisa dikerjakan, sekaligus dapat bermanfaat dan sebagai pengalaman kerja bagi siswa yang melaksanakan praktik tersebut, sehingga siswa/i yang praktik tidak merasa rugi, baik dari segi biaya maupun tenaga dan waktunya.
5. Saya juga mengharapkan Kepada Panitia Pelaksana Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ) untuk lebih meningkatkan proses pelaksanaan PRAKERIN tahun depan, dan meningkatkan monotoring dimasing-masing Instansi/ Kantor untuk lebih mengenal situasi siswa didalam melaksanakan praktik.
DAFTAR PUSTAKA
_________ 2007, Buku Peraturan Kab. Nias, tentang Pedoman Tata Naskah Dinas Lingkungan Pemerintah Kabupaten Nias Utara, Nias : Sekretariat Kab. Nias
Surat Keputusan tetang Tugas dan Tupoksi Masing Masing Instansi/Kantor.
Evelinda, dkk, 2007. Menangani Surat Masuk dan Keluar ( Mailhandling ) untuk SMK Kelas XI, Galaxy Puspa Mega, Jakarta.
Evelinda, dkk, 2007, Melakukan Prosedur Administrasi, untuk SMK Kelas XI, Galaxy Puspa Mega, Jakarta.
Panitia Pelaksanaan Praktik Kerja Industri, T.P 2012/2013. Tetang Buku Pedoman/Buku Panduan Pelaksanaan Praktik Kerja Industri ( PRAKERIN ), SMK Negeri 1 Namohalu Esiwa.
Undang-undang No. 32 Tahun 2004 tentang Otonomi Daerah.
Tidak ada komentar:
Posting Komentar